Meningkatkan Perlindungan Data Konsumen dengan Pendekatan Customer-centric

Data Privacy

Tahukah Anda, bahwa tanggal 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional?



Jika sebelumnya kata “konsumen” lebih lekat dengan pembahasan mengenai aktivitas jual beli secara langsung, pada saat ini, perkembangan teknologi mengubah ruang gerak konsumen menjadi lebih luas. Kini, transaksi tidak hanya terjadi secara luring (offline) saja. Aktivitas jual beli daring (online) juga perlu menjadi fokus dua belah pihak dalam beraktivitas jual beli, semata-mata ini diharapkan dapat melindungi hak dan kewajiban baik konsumen maupun  pelaku usaha.



Secara regulasi, hak-hak konsumen telah dipaparkan pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) Nomor 8 tahun 1999. Namun, regulasi ini tentu belum dapat menyentuh bidang aktivitas daring yang semakin meluas dipakai saat ini. Hal ini menyebabkan minimnya pengetahuan konsumen terhadap hak dan batasan yang ada/ ditentukan dalam setiap aktivitas daring.

 

Tercatat menurut data Digital Report 2022, hanya 36.4% dari pengguna internet usia dewasa di Indonesia yang memiliki kekhawatiran bahwa privasi data digitalnya akan disalahgunakan oleh pelaku bisnis online. data privasi digitalnya digunakan secara tidak bertanggung jawab oleh company.


Dari sudut pandang pelaku usaha, data konsumen merupakan ladang emas yang dapat digunakan sedemikian rupa, mulai dari penargetan hingga evaluasi iklan lewat cookies web hingga rekaman data lewat formulir elektronik. Harga tinggi untuk data elektronik konsumen ini banyak disalahgunakan oleh pelaku usaha tidak bertanggung jawab, sebagaimana tercatat dalam laporan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bahwa sejak Januari sampai 17 April terdapat 4.008 laporan terkait kriminal siber dengan estimasi total kerugian Rp10,74 miliar.

 

Apapun bidang usaha Anda, perkembangan teknologi memaksa tiap-tiap company untuk sekaligus menjadi tech company yang siaga akan keamanan data konsumennya. Lalu sebagai pelaku usaha, apa yang dapat dilakukan dalam rangka menjaga hak konsumen dalam aktivitas transaksi digital? Berikut konsep perlindungan data berbasis pendekatan customer-centric yang dapat Anda aplikasikan:

 

1. Berikan Transparansi dan Kontrol Penuh Kepada Konsumen

Jika ditarik dalam satu garis lurus, perlindungan data dalam suatu company berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen akan suatu merek atau bisnis. Dalam membangun kepercayaan ini hal penting yang harus hadir adalah konsep transparansi. Pelaku usaha/company wajib menjelaskan akan alur penggunaan data yang diberikan oleh konsumen serta memberi kontrol penuh akan data tersebut.

 

Company perlu menyajikan transparansi data ini lewat kebijakan yang dapat menjawab pertanyaan what, when, who, where, why and how (apa, kapan, siapa, di mana, kenapa, bagaimana) terkait penggunaan data konsumen. Dalam penerapan lain, konsep transparansi ini dapat diwujudkan dalam bentuk kebijakan internal terkait penggunaan data pribadi konsumen.

 

2. Menanamkan Nilai Akuntabilitas

Selain prinsip transparansi, company wajib menanamkan budaya akuntabilitas atau tanggung jawab akan data konsumen yang dikumpulkan. Penanaman nilai ini dapat digambarkan dalam bentuk tanggung jawab yang harus dijaga oleh tiap-tiap pegawai mengenai siklus data konsumen. Serta berikan batasan yang jelas akan peran-peran pegawai yang berkaitan dengan data konsumen.

 

3. Siapkan Langkah Pencegahan dengan Matang (Operational Resilience)

Tidak dipungkiri lagi, teknologi yang semakin maju tentu berbanding lurus dengan ragam bentuk kejahatan yang terjadi, tak terkecuali pada kejahatan siber. Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban akan data konsumen, company perlu menyiapkan berbagai strategi cadangan jika sewaktu-waktu terjadi ancaman siber yang tidak diinginkan baik dari eksternal maupun internal. Istilah ini dikenal dengan nama operational resilience yang  terdiri dari fase mencegah (prevent), menanggapi (respond to), memulihkan ( recover), dan adaptasi (learn).

 


Singkatnya, pengelolaan data privasi konsumen yang baik kini berkembang menjadi suatu nilai bisnis yang sangat tinggi. Penanganan data privasi yang baik menjadi bentuk investasi jangka panjang bagi pelaku usaha dan berpeluang melahirkan posisi terdepan dalam segi kepercayaan dan transparansi di masa mendatang. Jadi, sudahkah bisnis Anda menerapkan upaya perlindungan pada data konsumen?

Annisa Cahya Maulidina

Recent posts

High Conversion Copywriting Tips for a Successful Digital Campaign

High Conversion Copywriting Tips for a Successful Digital Campaign

When you hear the term copywriting, you will probably think of an advertisement. However, copywriting...
5 Rekomendasi Tools untuk Membuat Copywriting Iklan

5 Rekomendasi Tools untuk Membuat Copywriting Iklan

“Buatlah copy yang sederhana. Mudah diingat, yang mengundang untuk dilihat orang. Buatlah copy yang menyenangkan...
Mitos Digital Marketing di Google

3 Mitos dalam Mengukur Campaign Digital Marketing ala Google

Menurut penelitian dari Boston Consulting Group dan Google, 2 dari 3 konsumen menginginkan iklan yang...

Subscribe to
monthly newsletters

Receive the latest product & promotions news, exclusive free content, and key industry trend reports!

Heroleads capture blog